Mobil Pemadam dan Ambulans Lewat, Mana Yang Dikasih Jalan Duluan?

Semua pengguna, baik itu roda dua dan empat, kerap mendengar raungan sirine di jalan, bila sampai mendengar suara itu sudah seharusnya mereka dikasih jalan.
Mau itu mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah hingga polisi. Apabila menghadapi kondisi seperti itu di jalanan, mana yang lebih dulu dikasih jalan?

Sudah pasti mobil pemadam kebakaran karena menyangkut nyawa banyak orang
Urutan mobil mana yang mesti melintas lebih dahulu berdasarkan UU 22 tahun 2009 pasal 134:

Pertama hingga nomor empat adalah mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, kendaraan untuk menolong kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Urutan empat hingga tujuh, antara lain;  kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi/kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Jadi kalau ada sirine pemadam kebakaran dan ambulans di jalanan, sudah tahu mana yang lebih diprioritaskan.