Jangan Terlalu Gelap, Ini Aturan Pasang Kaca Film yang Benar
Kaca film pada mobil dapat berguna untuk mengurangi suhu panas dengan mengurangi penerusan cahaya tampak ke dalam kabin. Karenanya, banyak orang memasang kaca film gelap pada mobil masing-masing dengan maksud menghindari pandangan dari luar supaya tidak bisa leluasa mengintip isi interior kendaraan.
Memasang kaca film dengan tingkat kegelapan tinggi, dengan alasan privasi dan estetika, disadari atau tidak dapat menggangu pandangan pengendara.
Bagaimanan aturan pemerintah yang berlaku? Ketentuan tentang penggunaan kaca film tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Anda dapat mengikuti aturan tersebut guna menghindari hal yang tidak diharapkan ke depannya.
Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Hanya saja, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan. Karena itu landasan hukumnya kemudian mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim:
1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;
2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;
3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;
4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;
5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;
6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.
Solusinya, gunakan kaca film berteknologi tinggi dengan tampilan yang bening, seperti VK70. Pasalnya, tidak ada film lain yang bisa meneruskan cahaya dan menolak panas sebaik dan semaksimal V-Kool. VK 70 memiliki penerusan cahaya tampak tertinggi dibanding kaca film lainnya (VLT 70%) sehingga Anda bisa menikmati pemandangan yang leluasa dan visibilitas yang baik pada siang atau pun malam hari.
VK70 dibuat dengan teknologi tinggi, menggunakan polyester dengan grade tertinggi di dunia, sehingga menghasilkan kaca film yang sangat jernih namun menolak panas (IRR) 94%. ***